Tegas, Kapolda Metro Jaya Siap Tangkap Rizieq 

Tegas, Kapolda Metro Jaya Siap Tangkap Rizieq  - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab. FOTO: Antara

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp 9.000.

BACA JUGA: JK Bongkar Skenario Habib Rizieq di Pilpres 2024, Bikin Melongo

Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta. (ant)
 

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya