Kuasa Hukum Habib Rizieq Bingung, Kok Polisi Begini?

Kuasa Hukum Habib Rizieq Bingung, Kok Polisi Begini? - GenPI.co
Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab (tengah) digiring menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12) dini hari.(Foto: Antara/Hafidz Mubarak A/pras).

GenPI.co - Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab mengaku bingung yang dipakai penyidik Polda Metro Jaya untuk menjerat klien mereka

Alamsyah Hanafiah, salah satu anggota tim kuasa hukum menjelaskan, pasal yang dipakai itu dianggap mengada-ada dan terkesan dipaksakan.

BACA JUGA: Rizieq Pakai Rompi Orange & Tangan Diikat, Polisi Beber Alasannya

Bicara di depan wartawan pada Sabtu (13/12), Alamsyah menyoroti dugaan pelanggaran pasal 160 mengenai penghasutan yang dituduhkan polisi kepada Rizieq.

“Menghasut apa itu tidak jelas, itu tidak jelas menghasut tentang apa,” ungkapnya. 

Selain itu, pengacara senior ini juga mempersoalkan pasal 216 mengenai kekarantinaan yang juga dipakai penyidik untuk menjerat Rizieq. ia mengangggap pasal itu juga tidak relavan.

“Kalau karantina ini, Habib belum pernah dikarantina,” kata Alamsyah.

Sebelumnya, Sekretaris Umum FPI Munarman juga berkomentar mengenai tindakan polisi yang menyodori surat penangkapan saat pemeriksaan Habib Rizieq.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya