"Saya berharap energi Kepolisian tidak habis hanya ngurusi masalah HRS dan mengabaikan persoalan-persoalan hukum di daerah, seperti aksi cukong-cukong lokal yang merugikan rakyat," bebernya.
Polisi menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.
Selain pelanggaran Undang-Undang (UU) Karantina Kesehatan, dalam kasus tersebut Habib Rizieq juga dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan 216 KUHP.(*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News