Dalam kasus ini Habib Rizieq disangkakan dengan pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan 5 tersangka lainnya dijerat Pasal 93 UU 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News