
GenPI.co - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD blak-blakan menyatakan bahwa pemerintah menganggap Front Pembela Islam (FPI) tidak ada.
"Kami menganggap ormas itu tidak ada," tegas Mahfud MD dalam video yang diunggah di kanal YouTube BeritaSatu, Jumat (11/12).
BACA JUGA: Din Syamsuddin Bongkar Fakta Mengejutkan, Istana Makin Tersudut
Hal tersebut diungkap Mahfud MD lantaran organisasi masyarakat tersebut belum memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
SKT berlaku lima tahun dan harus diperbarui. Sementara, masa berlaku SKT FPI habis pada 20 Juni 2019 lalu.
Menurut Mahfud MD, hingga kini FPI belum melengkapi persyaratan, sehingga belum mengantongi perpanjangan izin.
BACA JUGA: Skenario Ini Bikin FPI Porak-Poranda, Kapolda Metro Jaya Bahaya
FPI juga mencantumkan istilah khilafah dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News