
Pemerintah kemudian meminta FPI memperbaiki pasal tersebut dan disesuaikan dengan Undang-Undang Keormasan.
"Kan ada UU Keormasan. Sebuah ormas itu tidak boleh beroperasi tanpa memenuhi syarat, menyatakan setia kepada ideologi Pancasila, dan sebagainya," jelas Mahfud MD.
BACA JUGA: Nggak Nyangka 4 Zodiak Bakal Bergelimang Harta dan Takhta
Mahfud MD juga mengatakan, jika FPI bersedia memenuhi syarat, maka pemerintah akan menerbitkan surat izinnya.
"Kami tidak membiarkan, kami katakan ini belum memenuhi syarat. Begitu sudah memenuhi syarat, ya kami terbitkan surat izinnya," kata Mahfud MD.(*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News