GenPI.co - Kematian 6 Laskar FPI yang terjadi KM 50 Tol Cikampek pada Senin (7/12) dini hari silam bisa dilaporkan ke Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).
Namun ada mekanisme yang harus dilewati yakni menyertakan bukti-bukti yang kuat bahwa peristiwa itu adalah bentuk pelanggaran HAM.
BACA JUGA: Seminggu Sebelum Kunjungi Markas FPI, Kedubes Jerman Cuit Begini
Hal itu dibeber oleh Pendiri Perhimpunan Pendidikan Demokrasi Rachland Nasidik. Ia mengatakan itu pada utas di Twitter-nya pada Minggu (20/12).
“Bila ada bukti kuat, sekali lagi bila ada bukti kuat, 6 warga sipil yang ditembak mati itu mengalami penyiksaan, hal tersebut bisa dilaporkan pada sidang Komisi HAM PBB di Geneva,” tulisnya yang dikutip GenPI.co pada Selasa (22/12).
Ia menambahkan bahwa pemerintah Indonesia sudah meratifikasi Convention against Torture (Konvensi Anti-Penyiksaan) melalui UU No.5 tahun 1998.
Rachland kemudian menjelaskan bahwa di Komisi HAM PBB, ada peserta sidang yang bernama Office High Commissioner for Human Rights.
“Ketika laporan penyiksaan disampaikan akan menarik perhatian High Commisioner. Bila sidang diyakinkan RI melanggar Konvensi Anti-Penyiksaan, bisa dibuat penyelidikan,” jelasnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News