Kasus penembakan Laskar FPI Bisa Dilaporkan ke PBB, Asal...

Kasus penembakan Laskar FPI Bisa Dilaporkan ke PBB, Asal... - GenPI.co
Ilustrasi. (Foto: Eurodiaconia)

Meski begitu, Rachland menguingatkan bahwa proses itu tidak mudah dan panjang. Sebab, nrngara-negara lain harus menyetujui inisiatif penyelidikan ang biasanya ditugaskan pada Special Rapporteur PBB. 

“Namun bila pun RI berhasil menjegal inisiatif ini, sebagai ganti, RI wajib menyelesaikan kasus sesuai standar HAM PBB,” tandas Waksekjen partai Demokrat ini. 

Sebagaimana diketahui, pihak FPI menganggap tindakan aparat kepolisian pada 6 anggotanya sebagai tindakan pelanggaran HAM.

Perwakilan keluarga anggota FPI  yang tewas sendiri pada Senin (21/12) telah bertemu dengan Komnas HAM. 

BACA JUGA: Bertemu Komnas HAM, FPI Berikan Bukti Dokumentasi Foto

Mereka datang didampingi oleh kuasa hukum dan beberapa tokoh FPI untuk menyerahkan apa yang disebut sebagai bukti baru.

Komnas HAM sendiri telah lebih dahulu bergerak dengan melakukan poenyelidikan terhadap kasus penembakan itu.

Beberapa pihak telah dimintai keterangan, termasuk Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Bareskrim, dan Jasa Marga sebagai pengelola jalan tol Jakarta-Cikampek.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya