
GenPI.co - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun merespons aktivis Nurani 98 yang mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membebaskan orang-orang yang mengkritisi pemerintah.
Refly Harun menilai mereka yang diadukan dalam mengkritik pemerintah tidak pantas berada di penjara.
BACA JUGA: BIN Bongkar Fakta Mencengangkan, FPI Makin Tersudut
"Alhamdulillah kalau Presiden Jokowi mau melakukan itu, karena sebenarnya ini kan delik aduan saja. Banyak sekali orang yang mengkritik pemerintah, lalu tiba-tiba kena. Dianggap melakukan provokasi, menghina, ujaran kebencian dan lain sebagainya," beber Refly Harun, Minggu (20/12).
Dalam kanal YouTube-nya, Refly juga mempertanyakan apakah para penjahat justru dibebaskan dengan alasan covid-19.
Sementara banyak orang yang mengkritik pemerintah malah dijebloskan ke penjara lantaran terjerat UU ITE.
BACA JUGA: FPI Ampun-ampunan Jadi Musuh Pemerintahan Jokowi, Munarman Ngaku
"Jadi penjara dipenuhi orang-orang seperti itu. Sementara, penjahat sesungguhnya mau dibebaskan karena alasan covid-19. Apakah negara kita akan membebaskan penjahat sungguhan? Lalu mengumpulkan dalam orang-orang yang hanya dianggap melakukan ujaran kebencian, atau korban UU ITE?" tanya Refly.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News