Sadis! Habib Rizieq Dibikin Makin Ambruk

Sadis! Habib Rizieq Dibikin Makin Ambruk - GenPI.co
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Foto: dokumen JPNN.Com

Surat dengan nomor SB/11/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020 itu diunggah akun @FKadrun, Rabu pagi (23/12/2020).

Dalam surat itu disebutkan, Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah menguasai lahan PTPN VIII seluas 30,91 hektar sejak tahun 2013.

Lahan yang terletak di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat itu dianggap dikuasai tanpa izin dan persetujuan dari PTPN VIII.

“Kami tegaskan bahwa lahan yang Saudara kuasai tersebut merupakan aset PT Perkebunan Nusantara VIII berdasarkan HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008,” demikian isi surat berkop PTPN VIII itu.

PTPN VIII memberikan kesempatan serta memperingatkan pengelola pesantren untuk segera menyerahkan lahan tersebut kepada PT Perkebunan Nusantara VIII selambat-lambatnya 7 hari kerja

“Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima surat ini Saudara tidak menindaklanjuti maka kami akan melaporkan ke Kepolisian cq Kepolisian Daerah Jawa Barat,” tandasnya.

Belum ada penjelasan resmi dari PT Perkebunan Nusantara VIII maupun dari kubu HRS terkait beredarnya surat somasi pertama dan terakhir tersebut. (*)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya