.webp)
GenPI.co - Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat ini telah menyandang status tersangka di Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
Ia disebut menjadi biang kerok terjadinya kerumunan yang melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Hendropriyono Bongkar Skenario Habib Rizieq, Ngeri!
Selain Habib Rizieq, sejumlah pengikut setianya juga ikut tersandung kasus hukum.
Beberapa di antaranya terjerat kasus yang sama, dan ada juga yang dilaporkan karena melakukan dugaan penyebaran kabar bohong dan pelanggaran UU ITE.
Dilansir dari JPNN.com, berikut sejumlah nama yang sudah menjadi tersangka dan yang baru menjadi terlapor.
Pertama, Haris Ubaidillah yang merupakan ketua panitia acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Habib Rizieq. Dia sudah dijadikan tersangka dan dijerat dengan Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kedua, Ali bin Alwi Alatas yang bertindak sebagai Sekretaris Panitia. Sama seperti Haris, dia juga dijadikan tersangka di Polda Metro Jaya dan dikenakan Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News