"Polisi punya dasar hukum dalam menindaklanjuti suatu laporan,"tutur Suparji, Minggu (27/12).
BACA JUGA: Konflik Tambah Panas, Reaksi Loyalis Habib Rizieq Sangar Banget
Dia menambahkan, kepolisian harus memperhatikan dugaan tindak pidana sebelum memutuskan menindaklanjutinya.
"Misal, dugaan tindak pidana pencemaran nama baik merupakan delik aduan absolut sehingga harus yang merasa dirugikan yang dapat melaporkan," tutur dia. (flo/jpnn)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News