"Kapolri tak boleh orang yang berutang budi kepada siapa pun, kecuali berutang kepada negara agar tercipta keamanan, berani bertindak tegas, cepat dalam penegakan hukum, serta mengayomi masyarakat," tandasnya. (*)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News