FPI Tak Hiraukan Iktikad Baik Pemerintah, Pantas Saja Dibubarkan

FPI Tak Hiraukan Iktikad Baik Pemerintah, Pantas Saja Dibubarkan - GenPI.co
Laskar FPI. Foto: Jpnn/Ricardo

GenPI.co - Pengamat politik Gunawan Witjaksono blak-blakkan mengatakan seharusnya organisasi Front Pembela Islam (FPI) bisa dibubarkan lebih cepat dari hari ini.

Sebab, secara de jure izin FPI memang habis pada 2019 silam.

BACA JUGAPKS Sedih FPI Dibubarkan

FPI juga tidak mendapatkan izin perpanjangan lagi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Sejak 2019 kan tidak punya izin, itu artinya datanya tidak masuk ke negara. Mestinya sejak tahun itu sudah dibubarkan,” ujar Gunawan kepada GenPI.co, Rabu (30/12).

Jeda waktu satu tahun hingga hari ini, dipandang Gunawan sebagai bentuk iktikad baik dari pemerintah untuk menunggu FPI berbenah.

Namun, iktikad baik itu diacuhkan FPI dan membuat organisasi itu tidak mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kemendagri.

“Sudah ditunggu 1 tahun. Dengan berbagai alasan FPI malah tidak memperbaiki persyaratan,” kata Gunawan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya