Polisi Peringatkan Front Persatuan Islam, Isinya Keras

Polisi Peringatkan Front Persatuan Islam, Isinya Keras - GenPI.co
Petugas berjaga saat penutupan markas Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta. FOTO: Antara

GenPI.co - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menegaskan bahwa Polri enggan menanggapi deklarasi perubahan nama Front Pembela Islam (FPI) menjadi Front Persatuan Islam.

Menurut dia, Polri tetap berpatokan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat tinggi.

BACA JUGA: Siap-siap, Surat Presiden Berisi Calon Kapolri 

"Kami sekarang fokus bahwa menyangkut dengan kegiatan FPI, atribut, simbol-simbol Front Pembela Islam ya, kami kembali saja kepada Surat Keputusan Bersama," kata Brigjen Rusdi, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan Pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas FPI dalam bentuk apa pun.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan, karena FPI tak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud.

Dia mengatakan FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, namun sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban, keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan lainnya.

Mahfud menyebut berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK tertanggal 23 Desember 2014, Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya