Jokowi Restui FPI Tamat, Nyali Para Habib Bikin Istana Melongo

Jokowi Restui FPI Tamat, Nyali Para Habib Bikin Istana Melongo - GenPI.co
Jokowi Restui FPI Tamat, Nyali Para Habib Bikin Istana Melongo (Foto: Instagram/jokowi)

GenPI.co - Pemerintah telah mengeluarkan sikap tegas dengan menyatakan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang.

FPI dinilai tak memiliki legal standing sebagai organisasi kemasyarakatan. Oleh karena itu, pemerintah juga melarang berbagai aktivitas terkait FPI.

BACA JUGA: Mahfud MD Kian Mengerikan, Musuh Pemerintah Dibikin Ampun-Ampunan

Namun, hal itu tak membuat pentolan FPI menyerah. Pada hari yang sama, pengurus organisasi tersebut membentuk kelompok baru yang dinamakan Front Persatuan Islam (FPI).

Dalam siaran persnya, Front Persatuan Islam menyatakan keputusan bersama pelarangan FPI oleh enam instansi pemerintah dianggap sebagai bentuk pengalihan isu atau penghalangan pencarian keadilan terhadap pembunuhan enam anggota FPI.

Front Persatuan Islam menilai keputusan tersebut melanggar beberapa konstitusi Indonesia, seperti Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945, Pasal 24 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan Putusan MK Nomor 82/PPU-I/2013 tentang hak berserikat.

Selain itu, putusan MK 82/PPU-XI/2013 menyatakan, bahwa suatu ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang dan tidak mendapat pelayanan dari pemerintah, tetapi tak dapat menetapkan ormas terlarang.

BACA JUGA: Hoki Meledak Januari 2021, Rezeki 3 Zodiak Bakal Tak Terbendung

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya