
GenPI.co - Analis Sosial Politik Ubedilah Badrun mengaku heran dengan sikap pemerintah yang membubarkan ormas Front Pembela Islam (FPI).
Sebab, pembubaran FPI oleh pemerintah dilakukan melalui surat keputusan bersama (SKB) enam pejabat negara.
“Saya termenung sejenak, lalu berfikir apa yang sesungguhnya sedang terjadi di Republik ini?,” ujarnya kepada GenPI.co, Kamis (31/12).
BACA JUGA: FPI Bubar, Politikus: Semoga NU dan Muhammadiyah dapat Merangkul
Sebab, menurut Ubedillah, secara sosiologis politik FPI adalah entitas organisasi kemasyarakatan (ormas). Sama dengan ormas lainnya.
Dosen Universitas Negeri Jakarta tersebut menjelaskan bahwa banyak kelompok masyarakat yang melakukan kegiatan di tengah masyarakat tanpa memiliki izin.
"Pada tahun 2014 banyak melakukan kegiatan di tengah-tengah masyarakat meski tidak memiliki legal standing,” lanjutnya.
Pada 2014 banyak organisasi masyarakat berwujud relawan yang tidak memiliki legalitas. Kemudian, berlanjut tahun 2019.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News