
GenPI.co - Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan pernyataan terbaru tekait Front Pembela Islam (FPI) yang sudah dibubarkan.
Kapolri menegaskan tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol, serta atribut yang berhubungan dengan FPI.
BACA JUGA: Ngeri, Ferdinand Bongkar Akar Jaringan FPI
Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan masyarakat usai dikeluarkannya larangan FPI untuk beraktivitas sebagai ormas.
Idham meminta masyarakat untuk tidak terlibat baik secara langsung atau tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan FPI.
"Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI, serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum," kata Idham Azis dalam maklumat yang dikeluarkan (1/1).
Kapolri juga Imeminta Satpol PP dengan dukungan TNI-Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner atau atribut yang terkait FPI.
Masyarakat tidak mengakses, mengunggah dan menyebarkan konten terkait FPI baik melalui media sosial ataupun website.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News