.webp)
Sebelumnya, pemerintah telah membubarkan ormas FPI, Rabu (30/12). Pembubaran tersebut melalui surat keputusan bersama (SKB) Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.(*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News