Pembubaran FPI, Pakar Bongkar Pernyataan Mengejutkan

Pembubaran FPI, Pakar Bongkar Pernyataan Mengejutkan - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab, Imam Besar FPI. Foto: JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Pembubaran Front Pembela Islam (FPI) masih menimbulkan sejumlah tanya di kalangan masyarakat. Pakar Hukum Tata Negara Asep Warlan Yusuf menilai apa yang dilakukan pemerintah sangat inkonsistensi. 

Sebab, menurutnya alasan bahwa FPI sudah tidak mendapatkan izin dari pemerintah tidak cukup kuat dan terkesan mengada-ada.

BACA JUGAFPI Siapkan Jurus Maut untuk Bertahan, Pengamat Top Bilang Begini

“Alasan pembubaran itu karena FPI tidak punya SKT sejak Juni 2019. Padahal, sudah diajukan,” ujarnya kepada GenPI.co, Sabtu (2/1).

Dosen Universitas Parahyangan tersebut juga mengatakan, jika ormas tersebut tidak terdaftar, maka tidak akan mendapatkan pelayanan pemerintahan. 

“Cuma tidak mendapatkan pelayanan pemerintahan, seperti pembinaan dan peningkatan kualitas bagi anggotanya. Bukan pembubaran,” papar Asep.

Tidak hanya itu, lanjut Asep, alasan lain yang dilontarkan pemerintah karena FPI melanggar hukum. Namun, menurutnya pemerintah juga tidak memiliki bukti yang jelas.

Bahkan, menurut Asep, pemerintah juga memaparkan bukti kasus lama yang diduga pernah dilakukan oleh jaringan FPI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya