
GenPI.co - Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyoroti keluarnya surat keputusan bersama (SKB) yang melarang kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Menurut Bivitri Susanti, hal ini bisa dibahas dalam dua aspek, hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
BACA JUGA: Terbongkar! Ini Alasan Istana Bubarkan FPI, Akademisi Top Kaget
"Aspek HAM ini yang luar biasa penting. Karena kita tahu, bahwa kita berpegang pada prinsip terlepas dari apakah ini FPI atau bukan, sekali saja prinsip ini dilanggar dibuat perangkat hukumnya," kata Bivitri Susanti, Kamis (31/12).
Dalam kanal YouTube Refly Harun, Bivitri Susanti blak-blakan membeber bahwa nantinya siapapun yang berseberangan dengan penguasa akan bisa terkena perangkat ini.
Bahkan, menurutnya SKB dibuat cukup rapi dalam ilmu perundang-undangan.
BACA JUGA: Hendropriyono Bongkar Bahaya FPI, Istana Bikin Habib Rizieq Diam
"Ia tidak menyatakan melarang secara tegas, memang ada kata melarang secara tegas, ia juga tidak menggunakan kata membubarkan seperti waktu ada peraturan soal HTI. Akan tetapi ia sudah mengatakan bahwa FPI sudah bubar secara de jure sejak ia tidak mendaftarkan diri lagi pada 2019," beber Bivitri Susanti.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News