Pakar Hukum Cantik Bongkar Fakta Mengejutkan, Istana Tersudut

Pakar Hukum Cantik Bongkar Fakta Mengejutkan, Istana Tersudut - GenPI.co
Pakar Hukum Cantik Bongkar Fakta Mengejutkan, Istana Tersudut (Foto: Instagram/jokowi)

Menurutnya, SKB tersebut bernilai pernyataan menguatkan tindakan-tindakan larangan untuk aparat penegak hukum. Aspek keduanya yaitu HAM.

"SKB memang tidak membubarkan akan tetapi efektif melarang, ini aspek hak asasi manusianya. Bukan soal FPI-nya akan tetapi pada dasarnya dalam sebuah negara hukum, tidak boleh membubarkan organisasi melalui peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Bivitri Susanti juga mengatakan, bahwa karena organisasi menjadi badan hukum, tentu saja bisa dibubarkan. 

Akan tetapi harus melalui keputusan pengadilan. Ini yang diruntuhkan oleh undang-undang Ormas tahun 2013. Lalu diperparah pada 2017 dengan perubahan yang berasal dari Perpu HTI.

"Konstruksi hukumnya di Indonesia sudah dibuat sedemikian longgar dan sesungguhnya melanggar kebebasan berorganisasi. Jadi berangkat dari situ ke belakangnya makin kacau seperti ini. Menggunakan SKB untuk secara efektif melarang suatu organisasi," kata Bivitri Susanti.(*)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya