
GenPI.co - Ormas Front Pembela Islam (FPI) telah dibubarkan oleh pemerintah pada penghujung 2020 lalu.
Selain melarang segala atributnya, pemerintah juga turut membekukan rekening bank atas nama ormas tersebut.
BACA JUGA: Menyoal FPI, Akademisi: Mau Pak Mahfud Bubarkan TNI?
Mantan tim hukum FPI Aziz Yanuar pun mengomentari pembekuan rekening ormas yang dibentuk oleh Habib Rizieq Shihab itu.
Menurutnya, bahwa ada satu rekening yang dibekukan pemerintah itu. Di dalamnya masih terdapat uang berjumlah puluhan juta rupiah.
"Satu rekening, di dalamnya sisa beberapa puluh juta rupiah digarong," kata Aziz sebagaimana dikutip dari JPNN, Senin (4/1).
Meski menyebut digarong, namun Aziz tidak tahu pihak mana yang telah mengambil isi rekening yang disebutnya sebagai uang umat tersebut.
“Luar biasa gesit kalau soal duit," ucapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News