Hidayat Nur Wahid Komentari Hukum Kebiri Predator Anak, Katanya..

Hidayat Nur Wahid Komentari Hukum Kebiri Predator Anak, Katanya.. - GenPI.co
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. (Foto: Humas MPR RI)

GenPI.co - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 resmi diberlakukan setelah diteken Presiden Joko Widodo, 7 desember 2020 lalu.

Dalam PP itu, diatur tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia untuk predator anak  anak.

BACA JUGA: KPAI Komentar Begini Soal PP Kebiri Kimia yang Diteken Jokowi

Terbitnya PP itu pun diapresasi oleh Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia Hidayat Nur Wahid. 

"Agar menguatkan perlindungan kepada anak, PP pengebirian predator anak harus dilaksanakan maksimal," ujar Nur Wahid dalam pernyataan di Jakarta, Selasa (5/1).

Ia menilai, PP ini merupakan keseriusan pemerintah dalam menangani kasus kejahatan terhadap anak, kalau dijalankan dengan benar

Anggota Komisi VIII DPR RI itu mencontohkan ketentuan pada pasal 2 mengenai alat pendeteksi elektronik berupa gelang, yang dipakaikan kepada eks-narapidana predator anak.

"Alat itu harus benar-benar dipastikan dapat memantau gerak gerik para mantan napi predator anak, agar kejahatan terhadap anak tidak berulang dan berlanjut," jelasnya. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya