KPAI Komentar Begini Soal PP Kebiri Kimia yang Diteken Jokowi

KPAI Komentar Begini Soal PP Kebiri Kimia yang Diteken Jokowi - GenPI.co
Ilustrasi kebiri kimia (Foto: Pixabay)

GenPI.co - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menanggapi Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo sejak 7 Desember 2020 lalu.

Peraturan  itu mengenai Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku kekerasan Seksual Terhadap Anak. 

BACA JUGA: Pakar Hukum ini Bilang Mahfud MD Suka Bikin Blunder

Komisioner KPAI Putu Elvina mengatakan bahwa dikeluarkannya PP tersebut memang sudah seharusnya seperti itu . 

Hal itu dilakukan untuk menjalankan Undang-Undang 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Perlindungan Anak. 

"Terutama pasal pasal 81A tentang persetubuhan terhadap anak dan pasal 82A tentang pencabulan terhadap anak, artinya proses tersebut menjadi aturan pelaksanaan terkait pasal tersebut," katanya kepada GenPI.co, Senin, (4/1). 

Elvina mengatakan, Undang-undang 17 Tahun 2016 tidak akan implementatif bila tidak ada aturan pelaksanaan seperti yang diatur dalam PP 70 tersebut. 

Pemberian kebiri kimia hanya diberikan pada terpidana yang pernah melakukan pidana yang sama yaitu kekerasan terhadap anak sebelumnya. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya