
Ia menilai penerapan tersangka terhadap kliennya prematur.
Karena itu, Alamsyah meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk membatalkan perkara terkait kerumunan di Petamburan.
BACA JUGA: Pengamat Tuding Pemerintah Kejam Karena Lakukan ini ke FPI
Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan pada Kamis (10/12).
Dia disangkakan melanggar Pasal 160 dan 216 KUHP.(*)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News