Hari Ketiga Sidang Praperadilan, Tim Rizieq Keluarkan Amunisi

Hari Ketiga Sidang Praperadilan, Tim Rizieq Keluarkan Amunisi - GenPI.co
Hari ketiga sidang Praperadilan Habib RIzieq Shihab. (Foto: Nje Nissa)

Ia menilai  penerapan tersangka terhadap kliennya prematur.  

Karena itu, Alamsyah  meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk membatalkan perkara terkait kerumunan di Petamburan.

BACA JUGA: Pengamat Tuding Pemerintah Kejam Karena Lakukan ini ke FPI

Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan pada Kamis (10/12). 

Dia disangkakan melanggar Pasal 160 dan 216 KUHP.(*)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya