Pemerintah Sebut FPI Ormas Terlarang, Ahli Ungkap Hal Mengejutkan

Pemerintah Sebut FPI Ormas Terlarang, Ahli Ungkap Hal Mengejutkan - GenPI.co
Laskar FPI unjuk rasa. Foto: JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Pembubaran Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah masih menjadi kontroversi di kalangan masyarakat dan praktisi. Segala bentuk kegiatan dan atribut FPI telah dilarang. Kini muncul istilah ormas terlarang.

Pengamat politik Ubedilah Badrun menanggapi pembubaran FPI merupakan sikap berlebihan pemerintah dalam menyikapi sebuah ormas.

BACA JUGAFPI Bubar, Mungkinkah Anggotanya Gabung ke Partai Politik?

“Istilah FPI ormas terlarang itu istilah hanya diproduksi oleh rezim neo-otoritarianisme,” ucap Ubedilah kepada GenPI.co, Selasa (5/1). 

Dosen Universitas Negeri Jakarta itu juga menyampaikan dalam pemerintahan yang demokratis, sebutan ormas terlarang tidaklah tepat. 

“Namun, pemerintah terjebak dalam pola kekuasaan otoriter, karena bertubi-tubi melakukan langkah represif,” paparnya. 

Ubedillah juga menilai pemerintah sulit keluar dari lingkaran otoriter tersebut. 
 
Sementara itu, pakar Hukum Tata Negara Asep Warlan Yusuf mengatakan pembubaran FPI mencerminkan pemerintah yang inkonsistensi. 

“Alasan pembubaran itu karena FPI tidak punya SKT sejak Juni 2019. Padahal, sudah diajukan,” ujar Dosen Universitas Parahyangan itu kepada GenPI.co, Sabtu (2/1).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya