Dalam mediasi yang kedua kali tergugat Notaris/PPAT Soehardjo Hadie Widyokusumo tidak hadir, Mediator Haruno Patriadi memutuskan untuk melanjuti perkara tersebut.
BACA JUGA: Mahfud MD Patahkan Pernyataan Nama Calon Kapolri yang Beredar
Persidangan dilanjutkan pada 27 Januari dengan agenda pembacaan gugatan. (*)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News