Notaris Soehardjo Hadie Widyokusumo Mangkir Lagi

Notaris Soehardjo Hadie Widyokusumo Mangkir Lagi - GenPI.co
Notaris Soehardjo Hadie Widyokusumo mangkir sidang dengan agenda mediasi di PN Jaksel. FOTO: GenPI.co

GenPI.co - Notaris Soehardjo Hadie Widyokusumo mangkir yang kedua kalinya dalam sidang gugatan perdata dengan agenda mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/1).

Perkara gugatan nomor 813/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel unutk menyarankan mediasi. 

BACA JUGA: Ada Keanehan, Pengacara Habib Rizieq Bongkar Fakta di Persidangan

Akan tetapi, tergugat Notaris Soehardjo Hadie Widyokusumo tidak punya itikad baik untuk hadir ke persidangan.

Kuasa hukum penggugat, Amstrong Sembiring, mengatakan berdasarkan putusan PK yang sudah berkekuatan hukum tetap, bahwa permohonan dari kakaknya tidak bisa dibenarkan oleh ketua majelis Mahkamah Agung.

Permohonan PK Suryani Sutanto itu tidak melakukan gugatan untuk atas kepemilikan tanah dan bangunan kepada termohon.

"Nopum keputusan PK itu tidak bersifat menentukan dan harus di tolak permohonan PK Suryani Sutanto," kata Amstrong.

"Karena tindakan atau perbuatan Notaris tersebut telah merugikan klien saya maka saya minta pertanggungjawaban dari Notaris/PPAT tersebut," sambung Amstrong.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya