Hidayat Nur Wahid Komentar Keras, Komnas HAM Langsung Tersudut

Hidayat Nur Wahid Komentar Keras, Komnas HAM Langsung Tersudut - GenPI.co
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. (Foto: Humas MPR RI)

GenPI.co - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid protes kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM.

Pasalnya, rekomendasi hasil investigasi lembaga itu terhadap penembakan 4 dari 6 laskar FPI hanya dianggap sebagai pelanggaran HAM.

BACA JUGA: Hasil Lidik Komnas HAM Tak Sesuai Asa, Tim Advokasi FPI Bilang...

Menurutnya, tindakan aparat Polda Metro Jaya dalam peristiwa di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek itu adalah tindakan pelanggaran HAM berat.

“Itu jelas termasuk sebagai tindakan extra judicial killing yang disebut oleh UU HAM sebagai salah satu bentuk pelanggaran HAM berat,” tuturnya melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (9/1).

Hal tersebut merujuk pada Pasal 104 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. 

Salah satu tindakan yang dikategorikan dalam pelanggaran HAM berat dalam pasal itu adalah pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan (arbitry/extra judicial killing).

Nur Wahid mengatakan, NGO seperti IPW, Amnesti Internasional, YLBHI dan KontraS juga menyimpulkan bahwa penembakan mati terhadap laskar FPI pengawal HRS termasuk extra judicial killing.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya