
Jika masuk kategori pelanggaran HAM berat, maka bisa dilakukan mekanisme mekanisme dalam UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Penyelidikan Komnas HAM tersebut bisa langsung diteruskan ke Jaksa Agung untuk segera dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Mekanisme ini dianggap lebih adil karena kepolisian tidak dilibatkan di dalamnya.
BACA JUGA: Tak Disangka, FPI Baru Ternyata Sudah Dideklarasikan
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini juga meminta Komnas HAM juga menjelaskan apakah pembunuhan laskar FPI yang telah masuk dalam kategori pelanggaran HAM juga sekaligus Kejahatan terhadap Kemanusiaan.
Merujuk kepada Pasal 9 huruf a dan huruf f UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, maka patut diduga telah terjadi peristiwa pembunuhan dan penyiksaan yang dilakukan secara sistemik terhadap 6 laskar FPI itu.
“Dari fakta-fakta yang diungkap Komnas HAM, adanya indikasi bahwa peristiwa itu bukan penyiksaan dan pembunuhan biasa,” tandasnya.(JPNN)
FPI Habis dibongkar, Sungguh Tak Bersisa
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News