Tak Beri Ampun, KPK Warning Keras Saksi Suap Izin Lobster

Tak Beri Ampun, KPK Warning Keras Saksi Suap Izin Lobster - GenPI.co
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. FOTO: Antara

GenPI.co - Bupati Kaur Bengkulu Gusril Pausi mangkir pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait pemeriksaan sabagai saksi benih lobster yang menjerat Edhy Prabowo.

"Gusril Pausi tidak hadir tanpa ada konfirmasi dan akan diagendakan untuk pemanggilan kembali," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (12/1).

BACA JUGA: Pendukung Habib Rizieq Pasrah, Lemah Tak Berdaya

Ali mengatakan bahwa Gusril dipanggil guna memenuhi kebutuhan penyidik untuk menggali informasi lebih dalam terkait dugaan rangkaian perbuatan para tersangka dalam kasus ini. 

"Untuk itu KPK mengimbau kepada pihak-pihak yang dipanggil KPK agar bersikap kooperatif memenuhi kewajiban hukum tersebut," ujar Ali.

Adapun Gusril akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito. Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar melalui PT ACK dan 100.000 dollar AS dari Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) Suharjito. 

BACA JUGAPengamat Hukum Top Sentil Mahfud MD, Jleb Banget

"Termasuk mengenai dugaan adanya pemberian uang oleh SJT kepada EP melalui staf pribadinya SAF (Safri) terkait pengurusan perizinan dan pengiriman benih lobster di KKP," kata Ali.(*)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya