Kasus Kerumunan Massa, Wakil Ketua DPRD Tegal Dibui 6 Bulan

Kasus Kerumunan Massa, Wakil Ketua DPRD Tegal Dibui 6 Bulan - GenPI.co
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal saat sidang vonis di PN Kota Tegal. FOTO: Antara

GenPI.co - Pengadilan Negeri Kota Tegal menjatuhi vonis enam bulan dengan masa percobaan satu tahun kepada Wakil Ketua DPRD Tegal, Wasmad Edi Susilo.

Putusan vonis terhadap terdakwa kasus hajatan dan mengelar konser dangdut di tengah pandemi covid-19. 

BACA JUGA: Sidang Praperadilan Sepi, Pendukung Habib Rizieq Rontok

Hakim Ketua Toetik Ernawati mengatakan bahwa putusan yang memberatkan, yakni terdakwa merupakan anggota DPRD yang seharusnya memberikan teladan terhadap pemberlakuan perundang-undangan yang berlaku.

"Terdakwa selaku pejabat Wakil Ketua DPRD Kota Tegal seharusnya mempunyai kepedulian dan mendukung terhadap program pemerintah maupun Pemkot Kota Tegal untuk mencegah penyebaran wabah penyakit COVID-19," kata Toetik di PN Kota Tegal, Selasa (12/1).

Adapun perihal yang meringankan, kata dia, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, selalu memberikan keterangan yang jelas dan tidak berbelit-belit, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Menimbang selain alasan pertimbangan perihal keadaan yang memberatkan dan meringankan, terdakwa seharusnya juga mempertimbangkan aspek sosiologis, filisofis, serta keadaan dan motivasi kenapa terdakwa melakukan perbuatannya," katanya.

Menurut dia, vonis pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa akan memberikan cukup efek jera dan dipandang berkeadilan bagi terdakwa maupun keluarganya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya