Menang di Prapradilan, Polisi Akan Lakukan ini ke Rizieq

Menang di Prapradilan, Polisi Akan Lakukan ini ke Rizieq - GenPI.co
Tim kuasa hukum PoldaMetro Jaya saat mengikuti sidang perdana praperadilan Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (4/1). (Foto : Ricardo/JPNN)

Hakim berkesimpulan bahwa termohon yakni Polda Metro Jaya telah memenuhi dua unsur alat bukti yang sah dalam menetapkan Rizieq sebagai tersangka.

Penolakan Rizieq untuk mendatangani surat penangkapan yang diterbitkan termohon juga disoroti hakim.  

"Maka permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," kata Hakim Akhmad Sahyuti.

BACA JUGA: Kubu Rizieq Yakin Menang Praperadilan, Polda Metro Jaya Legowo

Sementara Alamsyah Hanafiah selaku kuasa hukum Rizieq mengatakan pihaknya telah menyiapkan langkah selanjutnya jika permohonan mereka ditolak.

"Kalau ditolak, langkah selanjutnya kami akan mengajukan judificial review," kata Alamsyah sebelum sidang putusan berlangsung.(ANT)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya