
GenPI.co - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, bahwa polisi akan menindak kegiatan organisasi kemasyarakatan yang tak terdaftar dengan cara membubarkannya.
Hal itu juga berlaku terhadap kegiatan Front Persatuan Islam yang merupakan pengganti dari Front Pembela Islam (FPI).
BACA JUGA: Pakar Hukum Soal Pembubaran FPI: Pemerintah Jangan Tafsir Sendiri
Menurut Rusdi, pembubaran bisa dilakukan karena Front Persatuan Islam tak punya dasar hukum lantaran tak terdaftar.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Program Doktor Ilmu Politik Universitas Nasional TB. Massa Djafar mengatakan, pemerintah bisa dibilang tebang pilih untuk menentukan dan membubarkan suatu organisasi kemasyarakatan (ormas).
“Ini persoalannya tidak boleh diabaikan. Karena kalau diusut dari bawah, ini ada sentimen etnis. Ini dibawa secara lanten,” paparnya.
Namun, Massa menilai hal tersebut hanya dapat dibahas di forum ilmiah.
Pasalnya, penegakan hukum dilakukan secara tidak berimbang, jadi publik tidak terima. Bahkan, bisa terlihat seperti dendam politik pemerintah kepada FPI.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News