Polisi Terus Pepet Fadli Zon, Konten Syur Jadi Amunisi

Polisi Terus Pepet Fadli Zon, Konten Syur Jadi Amunisi - GenPI.co
Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon. (Foto: Ricardo/JPNN)

Dalam laporan itu, Fadli disangkakan melanggar  Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi dan atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP.(ANT)

BACA JUGA: Brigjen Pol Andi Rian Ungkap Fakta Mengerikan Soal Habib Rizieq

Cewek Begituan di Live Streaming, Senangnya dapat double!

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya