
Dalam laporan itu, Fadli disangkakan melanggar Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi dan atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP.(ANT)
BACA JUGA: Brigjen Pol Andi Rian Ungkap Fakta Mengerikan Soal Habib Rizieq
Cewek Begituan di Live Streaming, Senangnya dapat double!
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News