Rizal Ramli Keok di MK

Rizal Ramli Keok di MK - GenPI.co
Rizal Ramli. FOTO: Antara

GenPI.co - Ekonom Rizal Ramli keok dalam ambang batas presiden dihapus karena menghilangkan hak konstitusional sejumlah partai politik yang ingin mengusung calon presiden tidak diterima Mahkamah Konstitusi (MK).

Hakim Konstitusi Arief Hidayat, mengatakan Rizal Ramli tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan itu.

BACA JUGA: Keras, Rocky Gerung Skakmat Megawati

Dalam pertimbangan hukum, MK menyatakan sesuai Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum.

"Maka yang memiliki hak kerugian konstitusional menurut permohonan yang diajukan oleh para pemohon adalah partai politik atau gabungan partai politik," ujar Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/1).

Sesuai pasal tersebut, pengusulan pasangan calon tidak ditentukan oleh kehendak perseorangan sehingga subjek hukum yang mempunyai hak konstitusional dan memiliki kedudukan kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan itu adalah partai politik atau gabungan partai politik.

Dalam sidang sebelumnya, Rizal Ramli menyebut aturan ambang batas membuat calon terbaik tidak dapat berkompetisi dalam pemilu karena kebanyakan calon presiden tidak mempunyai uang untuk membayar upeti yang diminta partai politik.

Menurut dia, sistem demokrasi yang berlaku di tanah air hanya menguntungkan kelompok-kelompok tertentu dan menghambat munculnya tokoh-tokoh berkualitas dan berintegritas untuk memasuki kompetisi pesta demokrasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya