Kasus Kematian Laskar FPI Bukan Pelanggaran HAM Berat

Kasus Kematian Laskar FPI Bukan Pelanggaran HAM Berat - GenPI.co
Rekonstruksi kasus penembakan FPI di Tol Jakarta Cikampek KM 50. FOTO: Antara

GenPI.co - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan tidak ada pelanggaran HAM berat dalam kasus penembakan enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta Cikampek KM 50, Kerawang, Jawa Barat.

"Banyak beredar bahwa ini dikatakan, diasumsikan, sebagai pelanggaran HAM yang berat. Kami tidak menemukan indikasi ke arah itu," kata Taufan saat jumpa pers bersama Menko Polhukam Mahfud MD di Jakarta, kamis (14/1).

BACA JUGA: Pesan Habib Rizieq Menggelegar Saat Dipindah ke Rutan Mabes Polri

Taufan mengatakan, hasil investigasi menyebutkan bahwa unsur-unsur pembentuk pelanggaran HAM berat tidak terpenuhi. Di mana untuk menyatakan pelanggaran HAM berat dibutuhkan indikator dan kriteria tertentu.

“Misalnya ada satu perintah yang terstruktur, terkomando, dan lain-lain, termasuk juga indikator isi, ruangan, kejadian, dan lain-lain," ujarnya.

Sementara dalam investigasi Komnas HAM, unsur-unsur tersebut tidak ditemukan. Namun demikian, Komnas HAM tetap melabeli kasus ini sebagai pelanggaran HAM. Alasannya karena ada nyawa yang melayang.

BACA JUGA: Keras, Rocky Gerung Skakmat Megawati

“Peradilan itulah nanti kemudian yang bisa memutuskan apa yang sungguh-sungguh diyakini sebagai suatu kejadian peristiwa hukum tersebut. Ini tadi kami sampaikan,” imbuhnya. (*)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya