Habib Rizieq Shihab Bohong, Politikus PKB Bongkar Fakta Ngeri

Habib Rizieq Shihab Bohong, Politikus PKB Bongkar Fakta Ngeri - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab Bohong, Politikus PKB Bongkar Fakta Ngeri (Foto: JPNN.com/GenPI.co)

"Kan diketahui bahwa (Habib Rizieq) sudah positif covid-19 itu tanggal 25 November. Tetapi, pada 26 November itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat, tidak ada sakit apapun. Disebarkan melalui Front TV," ungkap Andi Rian Djajadi.

Penyidik pun menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Khusus untuk Rizieq dia lewat Front TV. Sementara untuk RS Ummi kan ditanya sama media waktu itu ada konferensi pers toh," tambahnya.

Sebagai informasi, Habib Rizieq bersama menantunya Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Andi Taat, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular terkait pengambilan tes swab Habib Rizieq di RS Ummi, Bogor.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No Tahun 1984. Kemudian, Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.(*)

Munarman Eks FPI Curhat Uangnya Segini Raib

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya