Belanjaan di AS Jadi Barang Bukti KPK, Edhy Prabowo Tak Berkutik

Belanjaan di AS Jadi Barang Bukti KPK, Edhy Prabowo Tak Berkutik - GenPI.co
Edhy Prabowo. Foto: Jpnn

Ketujuh tersangka itu yaitu, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP), Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri (SAF), dan Andreau Pribadi Misata (APM).

Selanjutnya, Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF),dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM).

Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP Suharjito (SJT).

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito.

Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya, Iis Rosyati Dewi, untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020.

BACA JUGAKPK Bongkar Modus Suap Benih Lobster, Edhy Prabowo Bungkam

Sekitar Rp 750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton, serta baju Old Navy. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya