
BACA JUGA: Aktivis HAM Natalius Pigai Bongkar Fakta Mantan Kepala BIN, Ngeri
Oleh karena itu, pemerintah seharusnya tidak menerapkan hukuman sanksi pidana.
“Wamenkumham bilang ultimum remedium, tetapi itu baru bisa diterapkan ketika ada status yang sama, yakni lockdown,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej mengatakan akan menerapkan sanksi pidana bagi mereka yang menolak vaksin. (*)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News