Natalius Pigai Naik Darah, Wamenkumham Disemprot Soal Ini

Natalius Pigai Naik Darah, Wamenkumham Disemprot Soal Ini - GenPI.co
Natalius Pigai Naik Darah, Wamenkumham Disemprot Bicara Pidana Penolak Vaksin (Foto: Jpnn/Sumeks)

GenPI.co - Mantan Komisioner Komnas HAM sekaligus aktivis demokrasi, Natalius Pigai merespons keras soal rencana sanksi denda bagi penolak vaksin covid-19.

Natalius Pigai membeberkan, di dalam Undang-Undang Kesehatan Bab 3 Pasal 5 Ayat 3 menyatakan bahwa setiap orang berhak menentukan layanan kesehatan untuk dirinya.

BACA JUGA: Natalius Pigai Bongkar Fakta Mengerikan, Komnas HAM Terpojok

“Itu sudah selaras dengan hak asasi manusia,” ujar Natalius Pigai seperti dikutip GenPI.co dari kanal YouTube Karni Ilyas Club pada Senin (18/1).

Menurut Pigai, di dalam UU Kesehatan tersebut tidak mengenal denda. Sebab, layanan kesehatan merupakan hak bagi masing-masing individu.

Namun, ketika berbicara UU Kekarantinaan memang ada kemungkinan bisa menggunakan sanksi denda.

“Sekarang tidak ada penetapan dari Pemerintahan Jokowi bahwa kita sedang lockdown atau karantina,” katanya.

Dalam pandangan Pigai, saat ini Indonesia sedang berada di situasi normal. Ancaman terhadap virus memang ada, tetapi pemerintah tidak ada keputusan resmi untuk menetapkan status darurat seperti lockdown.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya