Mahfud MD Berani Pasang Badan, Pakar Hukum Top Bongkar Fakta Ini

Mahfud MD Berani Pasang Badan, Pakar Hukum Top Bongkar Fakta Ini - GenPI.co
Mahfud MD Berani Pasang Badan, Pakar Hukum Top Bongkar Fakta Ini (Foto: JPNN/GenPI.co)

Refly menjelaskan, SKT hanya diperlukan jika sebuah ormas ingin berbadan hukum. 
Dia pun mencontohkan seperti Front Persatuan/Persaudaraan Islam yang tidak perlu mendaftar apabila tidak membutuhkan uluran tangan pemerintah.

"Jadi tanggung jawabnya ada di masing-masing anggota saja. Yang namanya legitimasi ormas itu adanya di konstitusi, yaitu kebebasan berserikat berkumpul mengemukakan pendapat baik secara lisan maupun tulisan," papar Refly Harun.

Pakar hukum top ini juga mengkritik soal SKT yang menjadi syarat sebuah ormas bisa berdiri. Menurut Refly SKT bukanlah sebuah izin.

"SKT itu bukan izin, izin itu tidak diberikan oleh negara. Tidak ada izin, tidak perlu izin untuk mendirikan sebuah ormas. Karena pendirian ormas adalah sebagian dari Hak Asasi Manusia (HAM)," ujarnya.

Refly juga mengatakan, bahwa jika Mahfud MD tidak keliru ya sudah dihormati saja. Menurutnya yang namanya berbeda pendapat itu tidak apa-apa.

"Akan tetapi di dalam sebuah negara demokratis, tidak lazim membubarkan sebuah organisasi tanpa Due Process of Law. Hanya negara yang tidak demokratis yang bisa membubarkan organisasi tanpa diproses hukum," pungkas Refly Harun.(*)

Kristen Gray Bikin Rusuh, Se-Indonesia Ngamuk!

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya