KPK Telusuri Aliran Duit Ekspor Benih Lobster

KPK Telusuri Aliran Duit Ekspor Benih Lobster - GenPI.co
Tersangka suap Edhy Prabowo dibawa ke KPK. FOTO: Antara

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terkait kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa Edhy diperiksa sebagai saksi untuk sekretaris pribadinya tersangka Amiril Mukminin.

BACA JUGA: Listyo Sigit Sudah Kantongi Nama Kabareskrim Baru

"Yang bersangkutan di dalami pengetahuannya terkait pengelolaan sejumlah uang yang dipegang oleh tersangka AM (Amiril Mukminin) yang sumber uangnya tersebut diduga dari para eksportir benur," kata Ali di Jakarta, Jumat (22/1).

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka. Enam orang sebagai penerima suap yakni eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, stafsus Menteri KP, Safri dan Andreau Pribadi Misanta, sekretaris pribadi Edhy Prabowo. 

Lalu Amiril Mukminin, Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi, dan staf istri Menteri KP, Ainul Faqih.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito. Dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya