Listyo Sigit Beberkan Konsep Pam Swakarsa, Ternyata... 

Listyo Sigit Beberkan Konsep Pam Swakarsa, Ternyata...  - GenPI.co
Komjen Listyo Sigit. FOTO: Antara

GenPI.co - Kapolri terpilih Komjen Listyo Sigit akan mengaktifkan kembali Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa). Tentunya, mengingat peristiwa tahun 1998, di mana rakyat dibenturkan dengan Pam Swakarasa. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, menjelaskan konsep Pam Swakarsa yang digagas Listyo Sigit berbeda dengan situasi tahun 1998 atau ketika era otoriter.

BACA JUGA: Terseret Korupsi Bansos, Politikus PDIP Herman Hery Harus Dipecat

"Ini merupakan bentuk Pam Swakarsa yang sangat berbeda dengan Pam Swakarsa pada tahun 1998," kata Brigjen Rusdi di Jakarta, Selasa (26/1).

Rusdi mengatakan bahwa wacana Pam Swakarsa sebetulnya telah diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri dan dituangkan dalam Peraturan Kepolisian RI Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa.

"Dalam UU Kepolisian, Pasal 3 ayat (1) menyebut bahwa pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia dibantu oleh kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan atau bentuk-bentuk pengamanan swakarsa," ujar Rusdi.

Dia mengatakan Pam Swakarsa adalah bentuk pengamanan yang dilakukan pengemban fungsi kepolisian yang dibentuk atas dasar kemauan kesadaran dan kepentingan masyarakat sendiri dan tentunya mendapat pengukuhan dari Polri.

Dengan begitu, Rusdi menekankan, segala bentuk aktivitas maupun operasional Pam Swakarsa dikoordinasikan dan diawasi oleh aparat kepolisian sehingga Pam Swakarsa tidak bisa semena-mena atau berjalan sendiri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya