Notaris Soehardjo Hadie Tak Patuh Hukum, 5 Kali Mangkir Sidang

Notaris Soehardjo Hadie Tak Patuh Hukum, 5 Kali Mangkir Sidang - GenPI.co
Kuasa hukum penggugat, JJ Amstrong Sembiring. FOTO: GenPI

GenPI.co - Seorang notaris atau pejabat PPAT, Soehardjo Hadie Widyokusumo tidak patut hukum. Pasalnya, sudah lima kali tak menghadiri sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis Hakim yang dipimpin Ahmad Suhel akhirnya menunda sidang tersebut dan dilanjutkan pada Rabu 17 Februari 2021.

BACA JUGA: Pernyataan Gatot Nurmantyo Menggelegar, Lawan Ketidakadilan

JJ Amstrong Sembiring, kuasa hukum dari Haryanti Sutanto selaku penggugat mengatakan sidang seharusnya digelar dengan agenda mendengarkan gugatan dari pihaknya.

"Karena notaris PPAT itu tidak datang, majelis hakim memutuskan menunda sampai tanggal 17 Februari 2021," kata Amstrong kepada wartawan di Gedung PN Jaksel, Jalan Ampera, Rabu (27/1).

Menurutnya, ketidakhadiran tergugat bukan pertama kali. Tapi sudah sebanyak lima kali sejak gugatan ini diproses di PN Jaksel.

"Ini membuktikan bahwa tidak ada itikad baik dari tergugat untuk menyelesaikan persoalan ini secara proses hukum," tegas mantan calon pimpinan KPK ini.

Kepadanya, Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel mengatakan, jika di persidangan berikutnya tergugat tidak datang lagi maka tidak dapat menghentikan persidangan, akan tetap dilanjutkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya