Notaris Soehardjo Hadie Tak Patuh Hukum, 5 Kali Mangkir Sidang

Notaris Soehardjo Hadie Tak Patuh Hukum, 5 Kali Mangkir Sidang - GenPI.co
Kuasa hukum penggugat, JJ Amstrong Sembiring. FOTO: GenPI

Amstrong pun menjelaskan gugatan yang dilayangkan terhadap pejabat notaris atau pejabat PPAT tersebut yaitu tidak menggubris putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Soerjani Sutanto.

Dalam putusan MA No. 214/Pdt/2017 15 Juni 2017 isinya menyatakan menolak PK yang diajukan Soerjani Sutanto, dan MA mengharuskan pihak-pihak menjalankan putusan ini dengan benar.

"Putusan MA itu membatalkan putusan kasasi, Pengadilan Tinggi DKI, dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap klaim Soerjani Sutanto terhadap sebidang tanah dan bangunan di Tebet yang pernah dijadikan kantor DPD PAN DKI," jelas Amstrong.

Amstrong menegaskan, putusan MA ini telah berkekuatan tetap (inkrah). Dengan begitu tidak ada upaya hukum lagi yang bisa dilakukan.

Selain menggugat notaris atau pejabat PPAT Soehardjo Hadie Widyokusumo, Haryanti Sutanto melalui kuasa hukumnya, JJ Amstrong Sembiring juga menggugat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil.

Gugatan terhadap Sofyan Djalil yaitu mendiamkan perilaku tidak profesional anak buahnya yang seharusnya menjalankan putusan MA yang disebutkan di atas.

Amstrong Sembiring mengungkapkan, pihak lawan menghalalkan berbagai macam cara agar dapat menguasai tanah dan bangunan tersebut. Kliennya pernah dikriminalisasi dengan tuduhan yang tidak masuk akal.

BACA JUGA: Pasutri Tipu Pengusaha Pondok Indah, Rp 39 Miliar Amblas

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya