Polisi Garap Kasus Lahan PTPN, Habib Rizieq Siap-siap 

Polisi Garap Kasus Lahan PTPN, Habib Rizieq Siap-siap  - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab. FOTO: Antara

GenPI.co - Aparat kepolisian menerima 27 laporan dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII terkait dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago, mengatakan pihaknya bakal mulai melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah pihak terlapor baik individu atau perusahaan.

BACA JUGA: Kejaksaan Agung Tolak Berkas Habib Rizieq

"Ada yang digunakan untuk perumahan, ada perkebunan dan ada juga yang digunakan tempat ibadah maupun pesantren," kata Erdi di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/1).

Adapun yang menjadi pelaporan itu adalah Surat Hak Guna Usaha (SHGU) yang dikuasai oleh pihak lain. Menurut Erdi, ada empat SHGU yang tertuang dalam laporan itu, yakni bernomor 274, 294, 299, dan 300.

Namun pihak kepolisian belum bisa memastikan berapa luas SHGU yang dilaporkan oleh PTPN VIII tersebut. Menurut dia, lahan-lahan yang dipermasalahkan itu berada di Megamendung.

"Sekarang penyidik sedang melakukan pendalaman nanti akan ada beberapa yang dimintai keterangan baik itu dari perusahaan atau orang-orang yang telah diberikan somasi oleh PTPN," kata dia.

Kuasa Hukum PTPN VIII Ikbal Firdaus mengatakan sebelumnya pihaknya pun telah melayangkan somasi ke sejumlah terlapor tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya