
Rencana pengaktifan kembali Pasukan Pam Swarkasa sebenarnya telah dimulai oleh mantan Kapolri Idham Azis.
Bahkan, Idham Azis telah menerbitkan Peraturan Kapolri No. 4/2020 tentang Pengamanan Swakarsa.
Dalam peraturan tersebut, Idham Azis mengatur tentang Swakarsa secara detail termasuk pangkat, seragam, hingga masa pensiun satuan pengamanan.
Regulasi tersebut mengganti Perkap No. 24/2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan Instansi Pemerintah.(*)
Selamat Jalan Kapten Afwan, Terimakasih Atas Segala Yang Kau Berikan....
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News