
BACA JUGA: Ferdinand: AHY, Kandidat Capres Tapi Belum Tentu Menang
Hal tersebut bertujuan agar PT tidak dimaknai pembatasan hak rakyat berdaulat. Namun, dalam kerangka penguatan sistem kepartaian, pemilu, dan presidensial.
Legislator dari Kalimantan Timur itu menyebutkan, usulan PT 0 persen dalam RUU Pemilu, sebagai cerminan bahwa rakyat memiliki kekuasaan tertinggi di dalam negara yang menganut demokrasi konstitusional. (*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News